Rabu, 28 Desember 2011

TUGAS FARFIS

Pengertian viskositas

Rheologi, istilah ini berasal dari bahasa Yunani rheo (mengalir) dan logos (ilmu pengetahuan), digunakan oleh Bingham dan Crawford untuk memberikan aliran zat cair dan deformasi zat padat. Rheologi erat kaitannya dengan viskositas. Viskositas adalah suatu ungkapan untuk menyatakan tahanan yang mencegah zat cair untuk mengalir; semakin tinggi viskositas, semakin besar tahanannya untuk mengalir. Zat cair sederhana dapat diberikan dengan viskositas absolute, sedangkan untuk zat yang terdispersi heterogen tidak dapat langsung dinyatakan dengan satuan tunggal. Rheologi penting untuk digunakan dalam farmasi terutama dalam hal formulasi dan analisa bentuk sediaan farmasi tersebut, seperti emulsi, pasta, suppositoria, dan dragee/tablet bersalut. Hal ini penting dalam hal mampu menghasilkan produk dengan konsistensi yang baik dan mampu membuat produk ulang tersebut dengan kualitas yang sama.

Alat untuk mengukur viskositas adalah viskometer. Berikut adalah macam-macam viskometer :

1. Viskometer kapiler

2. Viskometer bola jatuh

3. Viskometer cup dan bup

4. viskometer cone dan plate

Apabila pemilihan alat tidak tepat, maka produk farmasi yang dihasilkan pun tidak sesuai dengan yang dikehendaki. Selain itu, prinsip rheologi digunakan juga untuk karakterisasi produk sediaan farmasi (dosage form) sebagai penjaminan kualitas yang sama untuk setiap batch. Rheologi juga meliputi pencampuran aliran dari bahan, penuangan, pengeluaran dari tube, atau pelewatan dari jarum suntik. Rheologi dari suatu zat tertentu dapat mempengaruhi penerimaan obat bagi pasien, stabilitas fisika obat, bahkan ketersediaan hayati dalam tubuh (bioavailability). Sehingga viskositas telah terbukti dapat mempengaruhi laju absorbsi obat dalam tubuh.

Penggolongan zat/bahan menurut tipe alir

SISTEM NEWTONIAN

Hukum alir dari Newton diilustrasikan oleh gambar berikut :

· Diasumsikan gambar tersebut adalah sebuah balok cairan yang terdiri dari lapisan-lapisan molekul paralel, bagaikan setumpuk kartu. Jika bidang cairan paling atas bergerak dengan suatu kecepatan konstan, setiap lapisan di bawahnya akan bergerak dengan suatu kecepatan yang berbanding lurus dengan jarak dari lapisan dasar yang tetap diam.

· Pada kartu tersebut, perbandingan kecepatan, dv, dengan jarak, dr, disebut dengan kecepatan gradien/kecepatan geser, dv/dr.

Digunakan istilah :

Rate of shear (D) dv/dr untuk menyatakan perbedaan kecepatan (dv) antara dua bidang cairan yang dipisahkan oleh jarak yang sangat kecil (dr).
Shearing stress (τ atau F ) F’/A untuk menyatakan gaya per satuan luas yang diperlukan untuk menyebabkan aliran.

F’/A = η dv/dr

Viskositas η merupakan perbandingan antara Shearing stress F’/A dan Rate of shear dv/dr. Satuan viskositas adalah poise atau dyne detik cm -2
Fluiditas merupakan kebalikan dari viskositas. Satuan fluiditas adalah centipoise (cps). 1cps= 0,01poise

SISTEM NON-NEWTONIAN

Ada 3 jenis tipe aliran dalam sistem Non-Newtonian, yaitu : PLASTIS, PSEUDOPLASTIS, dan DILATAN.

1. Aliran Plastis

Kurva aliran plastis tidak melalui titik (0,0) tapi memotong sumbu shearing stress (atau akan memotong jika bagian lurus dari kurva tersebut diekstrapolasikan ke sumbu) pada suatu titik tertentu yang dikenal dengan sebagai harga yield (yield value). Cairan plastis tidak akan mengalir sampai shearing stress dicapai sebesar yield value tersebut. Pada harga stress di bawah harga yield value, zat bertindak sebagi bahan elastis (meregang lalu kembali ke keadaan semula, tidak mengalir).

· Para ahli reologi mengklasifikasikan zat-zat bingham tersebut, yaitu zat yang memiliki yield value sebagai zat padat, sedangkan untuk zat yang mulai mengalir pada tekanan geser yang paling minimum disebut sebagai zat cair. Yield value merupakan suatu sifat yang sangat penting dari system disperse tertentu.

· Angka arah dari reogram pada aliran plastik, dinamakan mobilitas, yang analog dengan fluiditas dalam system newton dan harga resiproknya dinamakan viskositas plastik, U. Persamaan yang memerikan aliran plastic adalah :

U = ( F – f )

G

U adalah viskositas plastis, dan f adalah yield value.

plastik

Aliran plastis berhubungan dengan adanya partikel-partikel yang tersuspensi dalam suspensi pekat. Adanya yield value disebabkan oleh adanya kontak antara partikel-partikel yang berdekatan (disebabkan oleh adanya gaya van der Waals), yang harus dipecah sebelum aliran dapat terjadi. Akibatnya, yield value merupakan indikasi dari kekuatan flokulasi. Makin banyak suspensi yang terflokulasi, makin tinggi yield value-nya. Kekuatan friksi antar partikel juga berkontribusi dalam yield value. Ketika yield value terlampaui (shear stress di atas yield value), sistem plastis akan menyerupai sistem newton.

· Aliran plastic diasosiasikan dengan adanya partikel-partikel terflokulasi dalam suspense yang pekat. Akibatnya suatu struktur yang kontinu terjadi di seluruh system. Adanya yield value dikarenakan bergabungnya partikel-partikel (yang disebabkan gaya Van Der Waals), yang harus dipecahkan sebelum aliran terjadi. Jadi yield value merupakan suatu indikasi dari gaya flokulasi. Makin banyak suspense yang terflokulasi, makin tinggi yield valuenya. Gaya-gaya friksional (geser) antara partikel-partikel yang bergerak dapat juga mempunyai andil akan adanya yield value. Sesuai dengan bentuk kurva, maka sekali yield value dilampaui, pemberian tekanan geser selanjutnya (F-f) akan berbanding lurus dengan kecepatan gesernya, G. Efeknya, system aliran plastic tersebut akan menyerupai sistem newton.

2. Aliran Pseudoplastis

Aliran pseudoplastis ditunjukkan oleh beberapa bahan farmasi yaitu gom alam dan sisntesis seperti dispersi cair dari tragacanth, natrium alginat, metil selulosa, dan natrium karboksimetil selulosa. Aliran pseudoplastis diperlihatkan oleh polimer-polimer dalam larutan, hal ini berkebalikan dengan sistem plastis, yang tersusun dari partikel-partikel tersuspensi dalam emulsi. Kurva untuk aliran pseudoplastis dimulai dari (0,0) , tidak ada yield value, dan bukan suatu harga tunggal.

pseudoplastik

Viskositas aliran pseudoplastis berkurang dengan meningkatnya rate of shear. Rheogram lengkung untuk bahan-bahan pseudoplastis ini disebabkan adanya aksi shearing terhadap molekul-molekul polimer (atau suatu bahan berantai panjang). Dengan meningkatnya shearing stress, molekul-molekul yang secara normal tidak beraturan, mulai menyusun sumbu yang panjang dalam arah aliran. Pengarahan ini mengurangi tahanan dari dalam bahan tersebut dan mengakibatkan rate of shear yang lebih besar pada tiap shearing stress berikutnya.

FN = η’ G

Eksponen N meningkat pada saat aliran meningkat hingga seperti aliran newton. Jika N=1 aliran tersebut sama dengan aliran newton.

3. Aliran Dilatan

Aliran dilatan terjadi pada suspensi yang memiliki presentase zat padat terdispersi dengan konsentrasi tinggi. Terjadi peningkatan daya hambat untuk mengalir (viskositas) dengan meningkatnya rate of shear. Jika stress dihilangkan, suatu sistem dilatan akan kembali ke keadaan fluiditas aslinya.

dilatan

Pada keadaaan istirahat, partikel-partikel tersebuat tersususn rapat dengan volume antar partikel pada keadaan minimum. Tetapi jumlah pembawa dalam suspensi ini cukup untuk mengisi volume ini dan membentuk ikatan lalu memudahkan partikel-partikel bergerak dari suatu tempat ke tempat lainnya pada rate of shear yang rendah. Pada saat shear stress meningkat, bulk dari system itu mengembang atau memuai (dilate). Hal itu menyebabkan volume antar partikel menjadi meningkat dan jumlah pembawa yang ada tidak cukup memenuhi ruang kosong tersebut. Oleh karena itu hambatan aliran meningkat karena partikel-partikel tersebut tidak dibasahi atau dilumasi dengan sempurna lagi oleh pembawa. Akhirnya suspensi menjadi pasta yang kaku.

FENOMENA TIKSOTROPI, ANTI-TIKSOTROPI, dan RHEOPEKSI

Tiksotropi

Tiksotropik bisa didefinisikan sebagai suatu pemulihan yang isoterm dan lambat pada pendiaman suatu bahan yang kehilangan konsistensinya karena sharing. Ini menunjukkan struktur yang tidak berbentuk kembali dengan segera jika strees tersebut dihilangkan atau dikurangi.

Tiksotropi adalah suatu sifat yang diinginkan dalam suatu farmasetis cair yang idealnya harus mempunyai konsistensi tinggi dalam wadah, namun dapat dituang dan tersebar mudah. Sebagai contoh, suspensi tiksotropi yang diformulasi dengan baik tidak akan mengendap dengan segera dalam wadahnya, akan menjadi cair bila dikocok, dan akan tinggal cukup lama selama ia digunakan. Akhirnya, suspensi tersebut akan memeperoleh kembali konsistensinya dengan cepat sehingga partikel-partikel tetap berda dalam keadaan tersuspensi. Dilihat dari kestabilan suspensi ada hubungan antara derajat tiksotropi dengan laju sedimentasi. Makin tinggi tiksotropi akan makin rendah laju pengendapannya.

tiksotropik

Anti-Tiksotropi

Anti-tiksotropi yang menyatakan kenaikan bukan pengurangan konsistensi.pada kurva menurun. Kenaikan dalam hal kekentalan atau hambatan mengalir dengan bertambahnya waktu share. Anti-tiksotropi disebabkan oleh meningkatnya frekwensi tumbukan dari partikel-partikel terdispersi, atau molekul-molekul polimer dalam suspensi. Hal ini akan meningkatkan ikatan antar partikel dengan bertambahnya waktu. Ini mengubah keadaan asli yang terdiri dari sejumlah besar partikel sendiri-sendiri dan gumpalan-gumpalan kecil menjadi suatu keadaan keseimbangan yang terdiri dari sejumlah kecil gumpalan-gumpalan yang relatif besar. Dalam keadaan diam, gumpalan-gumpalan kecil dan partikel-partikel tersendiri.

antitkso

Rheopeksi

Rheopeksi adalah suatu gejala dimana suatu sol membentuk suatu gel lebih cepat jika diaduk perlahan-lahan atau kalau di share daripada jika dibiarkan membentuk gel tersebut tanpa pengadukan. Dalam suatu titik reopektis, gel tersebut merupakan bentuk keseimbangan sedangkan dalam anti-tiksotropi keadaan keseimbangan adalah sol.

rheopeksi

Para ahli farmasi lebih sering berhubungan dengan zat-zat yang tidak menganut hukum newton. Zat bukan newton adalah zat yang tidak mengikuti persamaan alir newton, seperti system dispersi heterogen cair dan padat contohnya larutan koloidal, emulsi, suspensi, emulsi, salep dan produk yang serupa. Bila bahan non newton ini dianalisa di viskometer berputar dan dibuat grafiknya, maka akan terlihat tiga kelas aliran yang telah dikenal, yaitu : plastis, pseudoplastis, dan dilatan.


Kamis, 01 Desember 2011

Marketing farmasi, Iklan yang menyimpang

KEBIJAKAN PERIKLANAN OBAT DAN OBAT TRADISIONAL DI INDONESIA

PENDAHULUAN

Istilah iklan sering disebut dengan advertensi atau reklame. Advertensi berasal dari Bahasa Latin, yaitu ad-vere yang berarti menyampaikan pikiran dan gagasan kepada orang lain. Sedangkan reklame berasal dari Bahasa Perancis, yaitu reclame (Niken Restaty, 2005). Dalam Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia (2005), pengertian iklan adalah segala bentuk pesan tentang suatu produk yang disampaikan lewat suatu media dan dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat. Pengertian periklanan adalah keseluruhan proses yang meliputi penyiapan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang terkait dengan iklan (Niken Restaty, 2005).

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran antara lain disebutkan:

Siaran iklan terdiri atas siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat (pasal 46).
Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan dan atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan (pasal 1).
Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan non komersial yang disiarkan melalui radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan dan atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran dan atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut (pasal 1).

Pengertian obat dan obat tradisional merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan antara lain disebutkan:
Sediaan farmasi adalah obat, obat tradisional dan kosmetika.
Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.

Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tahun 2009 tentang promosi obat antara lain disebutkan
Promosi Obat adalah semua kegiatan pemberian informasi dan himbauan mengenqai obat jadi yang memiliki izin edar yang dilakukan oleh Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi, dengan tujuan meningkatkan peresepan, distribusi, penjualan dan atau penggunaan obat.

Pengawasan terhadap kegiatan promosi obat oleh Industri Farmasi dan/atau Pedagang Besar Farmasi dilaksanakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan.

Dalam Peraturan Kepala Badan POM tahun 2009 tentang Pedoman Pengawasan Promosi dan Iklan Obat antara lain sebagai berikut:
(a) Sasaran pengawasan adalah seluruh kegiatan promosi termasuk sponsor dan iklan obat yang dimuat pada media cetak, media elektronik dan media luar ruang.
(b) Ruang lingkup pengawasan dilakukan berdasarkan golongan obat, yaitu obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras. Berdasarkan media, yaitu media cetak, media luar ruang, media elektronik, media ilmiah kedokteran dan farmasi, alat peraga atau alat bantu yang mengandung unsur promosi.Berdasarkan bentuk kegiatan, yaitu sponsor pada pertemuan ilmiah/ sosial, sayembara/kuis berhadiah yang terkait pameran dan launching obat. Juga berdasarkan sumber data pengawasan, yaitu hasil survei lapangan dan laporan masyarakat
(c) Metode pelaksanaan dilakukan dengan pengambilan contoh iklan, evaluasi contoh iklan oleh petugas dengan menggunakan form penilaian iklan, dan penyusunan hasil evaluasi contoh iklan obat pada form pengawasan
(d) Apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, Badan POM dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penghentian kegiatan iklan, pencabutan ijin edar atau sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada industri farmasi atau PBF pemilik ijin edar.
Masalah penelitian adalah data Badan POM menyebutkan selama tahun 2007 penyimpangan iklan yang terjadi adalah dari 703 iklan obat bebas, sebesar 18% tidak sesuai persetujuan Badan POM. Sedangkan dari 717 iklan obat tradisional, sebesar 60% tidak memenuhi syarat yaitu klaim berlebih dan tidak melalui prereview Badan POM. Dengan adanya Undang-undang otonomi daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota, timbul pertanyaan penelitian bagaimanakah kebijakan periklanan obat dan obat tradisional di pusat, provinsi dan kota saat ini ?
Tujuan penelitian adalah mengidentifikasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan periklanan obat dan obat tradisional, mengidentifikasi institusi yang terkait dengan periklanan obat dan obat tradisional dan mengetahui pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan periklanan obat dan obat tradisional. Manfaat penelitian ini adalah sebagai masukan untuk pengembangan kebijakan Ditjen Bina Farmasi dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan dan Badan POM berkaitan dengan periklanan obat dan obat tradisional, serta upaya perlindungan masyarakat dari kemungkinan iklan yang tidak benar, tidak obyektif, tidak lengkap, berlebihan atau menyesatkan.

METODE
Penelitian ini menggunakan rancangan potong lintang (cross sectional) dengan pendekatan deskriptif terhadap institusi yang terkait dengan periklanan obat dan obat tradisional pada tahun 2009. Lokasi penelitian dipilih berdasarkan keberadaan Balai Besar POM, yaitu Jakarta, Yogyakarta, Denpasar, Medan dan Banjarmasin. Pemilihan sampel penelitian dilakukan secara purposif berdasarkan kebutuhan sumber informasi di pusat, provinsi dan kabupaten/ kota. Informan untuk wawancara mendalam adalah pimpinan/ pejabat institusi yang terkait dengan periklanan obat dan obat tradisional, yaitu Badan POM, Balai Besar POM, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota. Informan untuk round table discussion adalah wakil dari Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kota, Balai Besar POM, industri farmasi, Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GPFI), Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di tiap lokasi penelitian. Pengumpulan data primer menggunakan wawancara mendalam dan diskusi kelompok terarah, dan data data sekunder dengan cara fotocopy dokumen yang terkait. Hasil sementara disempurnakan dengan round table discussion di Jakarta. Analisis data dilakukan secara diskriptif.

HASIL
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan periklanan
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlin-dungan Konsumen antara lain disebutkan :
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar (pasal 8).
www.hukumonline.com
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai (pasal 10):
a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/ataujasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan (pasal 12).

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain (pasal 13).

Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang (pasal 17):
a. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
b. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
c. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
d. tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
e. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan antara lain disebutkan :
Iklan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diedarkan harus memuat keterangan mengenai sediaan farmasi dan alat kesehatan secara objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan (pasal 31)

Sediaan farmasi yang berupa obat untuk pelayanan kesehatan yang penyerahannya dilakukan berdasarkan resep dokter hanya dapat diiklankan pada media cetak ilmiah kedokteran atau media cetak ilmiah farmasi (pasal 32).

Untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan peredaran obat dan obat tradisional yang tidak memenuhi syarat akibat periklanan dan informasi yang tidak benar dan menyesatkan, dalam lampiran Permenkes 386 tahun 1994 antara lain disebutkan :
Iklan sediaan farmasi harus (1) objektif yaitu menyatakan hal yang benar sesuai dengan kenyataan, (2) tidak menyesatkan artinya tidak berlebihan perihal asal, sifat, kualitas, kuantitas, komposisi, kegunaan, keamanan dan batasan sebagai sediaan farmasi tertentu (obat, obat tradisional, dan kosmetika), dan (3) lengkap yaitu tidak hanya mencantumkan informasi tentang kegunaan dan cara penggunaan tetapi juga memberikan informasi tentang peringatan dan hal-hal lain yang harus diperhatian oleh pemakai.

Sediaan farmasi tidak boleh diiklankan dengan menggunakan rekomendasi dari suatu laboratorium, instansi pemerintah, organisasi profesi kesehatan atau kecantikan atau tenaga kesehatan. Selain itu tidak boleh diiklankan dengan menggunakan peragaan tenaga kesehatan atau yang mirip dengan itu.

Iklan tidak boleh ditujukan untuk khalayak anak-anak atau menampilkan anak-anak tanpa adanya supervisi orang dewasa atau memakai narasi suara anak-anak yang menganjurkan penggunaan obat.

Iklan obat tidak diperankan oleh tenaga profesi kesehatan atau aktor yang berperan sebagai profesi kesehatan dan atau menggunakan setting yang beratribut profesi kesehatan dan laboratorium

Iklan Obat

Obat yang dapat diiklankan kepada masyarakat adalah obat yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tergolong dalam obat bebas atau obat bebas terbatas, kecuali dinyatakan lain.

Iklan obat dapat dimuat di media periklanan setelah rancangan iklan tersebut mendapat persetujuan dari Departemen Kesehatan RI.

Iklan obat hendaknya dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk pemilihan penggunaan obat bebas secara rasional.

Iklan obat tidak boleh mendorong penggunaan berlebihan dan penggunaan terus menerus.

Iklan obat harus mencantumkan spot peringatan perhatian sebagai berikut: BACA ATURAN PAKAI. JIKA SAKIT BERLANJUT HUBUNGI DOKTER.

Iklan Obat tradisional

Iklan obat tradisional dapat dimuat pada media periklanan setelah rancangan iklan tersebut mendapat persetujuan dari Departemen Kesehatan RI.

Iklan obat tradisional tidak boleh menggunakan kata-kata: super, ultra, istimewa, top, tokcer, cespleng, manjur dan kata-kata lain yang semakna yang menyatakan khasiat dan kegunaan berlebihan atau memberi janji bahwa obat tradisional tersebut pasti menyembuhkan.

Iklan obat tradisional tidak boleh menampilkan adegan, gambar, tanda, tulisan dan atau suara dan lainnya yang dianggap kurang sopan.

Dilarang mengiklankan obat tradisional yang dinyatakan berkhasiat untuk mengobati atau mencegah penyakit kanker, tuberkolosis, poliomelitis, penyakit kelamin, impotensi, tiphus, kolera, tekanan darah tinggi, diabetes, lever dan penyakit lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Institusi yang terkait dengan periklanan
1. Badan POM
Sesuai Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I LPND, fungsi Badan POM antara lain adalah (a) Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum, (b) Pre-review dan pasca-audit iklan dan promosi obat dan obat tradisional, dan (c) Komunikasi, informasi dan edukasi masyarakat termasuk peringatan publik (public warning).

2. Industri farmasi dan GPFI
Industri farmasi dan importir obat dan obat tradisional merupakan institusi pemasang iklan di media massa. Industri farmasi memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam memberikan informasi yang akurat mengenai produknya kepada profesi kesehatan. Industri farmasi di Indonesia merupakan anggota dari GPFI, sedangkan industri farmasi multinasional merupakan anggota International Pharmaceutical Manufacturing Group (IPMG). Dalam Kode Etik IPMG antara lain dinyatakan IPMG dan anggotanya sepakat meningkatkan upaya pendidikan dan promosi yang bermanfaat bagi pasien, serta promosi dan kerja sama yang meningkatkan mutu praktek kedokteran. IPMG juga berusaha menjaga kebebasan profesi kesehatan di dalam mengambil keputusan menuliskan resep obat untuk pasiennya. Industri farmasi memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam memberikan informasi yang akurat dan pendidikan mengenai produknya kepada profesi kesehatan sehubungan dengan penggunaan obat etikal yang tepat.
Industri obat tradisional di Indonesia merupakan anggota dari GP jamu. GP Jamu mempunyai kode etik dengan tujuan utamanya adalah untuk membina usaha jamu dan obat tradisional yang berkaitan dengan kegiatan produksi, pemasaran serta hubungan dengan masyarakat dan sesama pengusaha (http://www.gpjamu.com/profile_kode_etik_gpjamu. php).

3. Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI)
PPPI didirikan pada tanggal 20 Desember 1972 oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki izin usaha perdagangan di bidang jasa periklanan Tujuan PPPI antara lain mewujudkan kehidupan periklanan nasional yang sehat, jujur dan bertanggung jawab dengan cara menegakkan “Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia” secara murni dan konsisten, baik dalam lingkup internal maupun eksternal (http://www.pppi.or.id/ Anggaran-Dasar.html).

4. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
KPI adalah komisi pengawasan iklan di media penyiaran yang dibentuk di tingkat pusat, dan KPI daerah (KPID) dibentuk di tingkat provinsi. Siaran iklan niaga yang disiarkan menjadi tanggung jawab lembaga penyiaran. Masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap program dan tau isi siaran yang merugikan (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 6, 7, 46 dan 52).

5. Dewan Pers
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan penyiaran atau menyalurkan informasi. Dewan pers melaksanakan fungsi-fungsi antara lain menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik. Masyarakat dapat memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 1, 15 dan 17).

6. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
YLKI adalah Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Tujuan perlindungan konsumen antara lain adalah meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, dan mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa. (Undang-undang Perlindungan Konsumen nomor 8/1999 pasal 3). Pemerintah juga membentuk Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dengan tugas antara lain melakukan pengawasan iklan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen (Peraturan Pemerintah nomor 59/2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Pasal 1 dan 3).

Pelaksanaan peraturan perundang-undangan periklanan
Hasil diskusi kelompok terarah institusi yang terkait dengan iklan obat dan obat tradisional sebagai berikut :
1. Periklanan
Hasil diskusi kelompok menunjukkan adanya iklan terselubung dalam berbagai program penyiaran, adanya iklan produk-produk yang seharusnya tidak boleh diiklankan, pengawasan iklan di media cetak sangat longgar, karena tidak ada dewan pers di daerah, banyak iklan terselubung berupa sisipan dalam lagu-lagu di radio daerah, kendala penindakan iklan adalah adanya system kontrak penyiaran yang sulit dihentikan, dan iklan di media cetak lokal banyak melakukan penyimpangan akibat sosialisasi peraturan ke pengusaha masih kurang.
Disarankan agar Balai POM terlibat dalam lembaga sensor iklan yang akan ditayangkan dan meningkatkan sosialisasi dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Juga agar iklan di TV perlu mendapat perhatian karena paling banyak dilihat orang, sehingga perlu pengawasan lebih ketat, peraturan perlindungan konsumen perlu di buat dalam bentuk perda, pemberian penghargaan pada iklan yang baik, perlu dibuat kebijakan yang dapat ditindak lanjuti oleh Dinkes Provinsi dalam upaya pengawasan produk-produk lokal, dan perlu peningkatan koordinasi Dinkes dan Balai POM

2. Iklan obat dan obat tradisional
Hasil diskusi kelompok menunjukkan Pelanggaran iklan obat 20% terjadi karena menyiarkan iklan sebelum mendapat ijin edar. Disarankan agar kewenangan iklan tetap dipegang Badan POM, tetapi pelaksanaannya dibantu Dinkes Provinsi dan Dinkes Kabupaten/ kota
Produk yang paling banyak melakukan penyimpangan adalah obat tradisional, penyimpangan obat tradisional dengan klaim khasiat berlebihan, banyak brosur obat tradisional yang belum terdaftar di Badan POM . Disarankan agar dibuat kriteria baku mengenai iklan yang benar atau salah, dan pemerintah sebaiknya melakukan pengawasan iklan secara berkala

PEMBAHASAN

Peraturan Perundang-undangan yang terkait periklanan
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 386/Menkes/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan obat, obat tradisional, kosmetika, alat kesehatan dan Makanan-minuman, sebagai pokok acuan pengawasan periklanan obat dan obat tradisional sudah batal demi hukum dengan beberapa alasan. Pertama, Undang-undang Nomor 22 tahun 1992 tentang kesehatan sebagai acuan Permenkes tersebut sudah digantikan oleh Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Kedua, Direktorat Jenderal pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan sebagai pengawas iklan obat dan obat tradisional berdasarkan peraturan menteri kesehatan tersebut sudah dibubarkan, Badan POM mempunyai struktur organisasi dan tugas pokok/ fungsi yang berbeda dengannya. Ketiga, adanya undang-undang otonomi daerah, dimana pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota perlu diberikan kewenangan yang terkait dengan periklanan obat dan obat tradisional di daerahnya. Belum ada Keputusan Menteri Kesehatan yang baru, maupun Peraturan Daerah yang mendukung untuk pengawasan iklan obat dan obat tradisional, sementara itu penyimpangan periklanan justru banyak terjadi di media lokal, mulai dari klaim berlebihan hingga iklan produk yang belum terdaftar.

Institusi yang terkait dengan periklanan
Dari hasil Penelitian 2009 diketahui bahwa kewenangan pengawasan periklanan obat dan obat tradisional hanya dimiliki oleh Badan POM sebagai institusi yang mengeluarkan ijin edar/ registrasi obat dan obat tradisional, belum ada kewenangan Dinkes Provinsi maupun Dinkes Kabupaten/Kota. Tidak adanya kewenangan tersebut menyebabkan sistem pengawasan iklan lokal di kabupaten/ kota menjadi kurang efektif, karena hanya dilakukan oleh Balai POM di provinsi. Kewenangan Balai /Balai Besar POM di provinsi hanya sebatas pengawasan, karena sanksi tindak lanjut dilakukan oleh Badan POM berdasarkan laporan yang diterima dari Balai/ Balai Besar POM. Tindak lanjut pelanggaran iklan ternyata tidak mudah, karena prosedur penayangan iklan dilakukan melalui kontrak antara pengusaha dan pihak media, sehingga jika terjadi pelanggaran tidak bisa melakukan peneguran pada pihak media, perlu kesadaran dari pengusaha untuk menghentikan tayangan iklannya. Berdasarkan hasil ini, dibutuhkan kekuatan hukum yang lebih tinggi, sehingga dapat serta merta membatalkan iklan yang melanggar ketentuan.
Meskipun Badan POM telah berupaya menjalankan perannya, antara lain melalui upaya edukasi kepada produsen maupun konsumen dan public warning, namun mustahil Badan POM yang dibantu oleh Balai POM di provinsi mampu mengawasi semua iklan obat dan obat tradisional di semua kabupaten/ kota. Dalam pengawasan obat dan obat tradisional, Badan POM perlu penguatan koordinasi dan pemberdayaan masyarakat melalui Dinas Kesehatan Provinsi maupun Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kerjasama ini dapat dilakukan melalui sebuah kesepakatan yang masing-masing menjelaskan tentang tugas dan peran bersama dalam hal pengawasan iklan obat dan obat tradisional di wilayahnya. Penguatan koordinasi dalam penindakan kasus hukum juga dapat dilakukan Badan POM bersama kepolisian dan kejaksaan. Namun hal ini harus diawali dengan penguatan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM sehingga menguatkan peran jaksa dalam hal penuntutan hukum kepada pelaku penyimpangan iklan obat dan obat tradisional. Jika Badan POM mampu melakukan koordinasi yang baik dengan kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, produsen dan masyarakat secara efektif, maka penyimpangan iklan obat dan obat tradisional dapat diturunkan (Zuber Safawi, 2009).
Sistem pengawasan iklan obat dan obat tradisional di Australia melibatkan semua pihak yang terkait, antara lain pemerintah dan industri farmasi. Industri farmasi di Australia memiliki asosiasi yang anggotanya terdiri dari perwakilan industri farmasi dan pihak luar yang independen, seperti profesi kesehatan, lembaga konsumen dan pemerintah. Asosiasi ini bertugas untuk menangani pengaduan oleh anggotanya yang terkait dengan penayangan iklan di media bukan utama seperti : leaflet, katalog dan brosur yang disebarkan ke rumah, media promosi seperti balon udara, dan promosi/iklan langsung kepada profesi kesehatan. Meskipun kode etik industri tidak mempunyai landasan hukum, tetapi asosiasi dapat memberi sangsi komersial dan meneruskan pengaduan kepada pemerintah. Selama ini sebagian besar pengaduan berasal dari industri farmasi kompetitornya. Masih diperlukan berbagai upaya untuk meningkatkan keterlibatan konsumen/ lembaga pemberdayaan konsumen dan profesi kesehatan dalam pengawasan iklan obat dan obat tradisional (Reri Indriani, 2005).

Pelaksanaan peraturan perundang-undangan periklanan
Keputusan Menteri Kesehatan tersebut mewajibkan industri obat dan obat tradisional untuk mendaftarkan proposal iklan sebelum penayangan di media massa (pre-audit), sehingga pada saat pengawasan (post-audit) lebih sedikit penyimpangan iklan resmi obat dan obat tradisional. Penyimpangan iklan lebih banyak pada obat tradisional yang tidak terdaftar. Pengawasan iklan testimony di media penyiaran, iklan sisipan di televisi dan iklan di internet belum dilakukan karena peraturannya belum ada.
Iklan obat dan obat tradisional adalah masih banyak ditemukan penyimpangan dari peraturan perundangan yang berlaku, terutama obat tradisional. Penyimpangan iklan obat terjadi karena iklan yang ditayangkan tidak sama dengan proposal iklan yang disetujui. Penyimpangan iklan obat tradisional banyak terjadi karena klaim berlebihan dan obat tradisional belum terdaftar.
Tidak berjalannya penegakan hukum terhadap iklan obat dan obat tradisional yang menyesatkan mungkin disebabkan oleh adanya hambatan-hambatan sebagai berikut: (1) belum adanya undang-undang periklanan, (2) kurangnya perhatian aparat penegak hukum terhadap iklan yang menyesatkan, (3) terbatasnya sarana dan prasarana yang mendukung upaya penegakan hukum terhadap iklan yang menyesatkan, dan (4) kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat terhadap iklan yang menyesatkan sebagai pelanggaran hukum (Andrisman, 2001).
Adanya lembaga swadaya masyarakat seperti YLKI dan LPKSM untuk pengaduan maupun perlindungan konsumen di tingkat pusat maupun di daerah provinsi dan kabupaten/ kota dapat menjadi sumber informasi yang benar untuk masyarakat. Namun ternyata masyarakat belum mendapatkan informasi yang benar mengenai suatu produk, sehingga perlu peran aktif dari lembaga yang dapat memberdayakan masyakat dengan pengetahuan yang memadai untuk melindungi dirinya dari iklan obat dan obat tradisional yang dapat menyesatkan.

KESIMPULAN DAN SARAN


Berdasarkan hasil dan pembahasan, maka diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Peraturan perundang-undangan terkait pengawasan iklan masih didasarkan Kepmenkes nomor 386 tahun 1994 yang sudah tidak memadai. Peraturan daerah tingkat provinsi dan kabupaten/ kota maupun peraturan lainnya yang terkait dengan pengawasan iklan obat dan obat tradisional belum ada.
2. Institusi yang terkait dengan periklanan adalah Badan POM memberikan perijinan dan pengawasan iklan, GPFI menerima aduan terhadap industri farmasi yang menayangkan iklan yang melanggar etika, PPPI bertanggung jawab terhadap materi iklan yang ditayangkan, KPID mengawasi media penyiaran iklan, Dewan Pers mengawasi media cetak yang memuat iklan, dan YLKI melindungi masyarakat dari iklan yang tidak benar dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
3. Pendapat institusi terhadap iklan obat dan obat tradisional adalah masih banyak ditemukan iklan yang menyimpang dari peraturan perundangan yang berlaku, khususnya iklan obat tradisional di media lokal.
Dalam upaya pengawasan iklan obat dan obat tradisional secara efektif dan efisien diperlukan kerjasama dengan semua institusi yang terkait dengan iklan, termasuk kerjasama dengan Dinkes Provinsi dan Dinkes Kota/ Kabupaten. Untuk perlindungan masyarakat dari iklan obat dan obat tradisional yang tidak memenuhi syarat, sebaiknya Dinas Kesehatan Kota/ Kabupaten melakukan iklan layanan masyarakat yang sesuai kebutuhannya untuk dimuat di media lokal.


ABSTRAK

Pengawasan iklan obat dan obat tradisional masih didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 386/Menkes/SK/ IV/1994 tentang Pedoman Periklanan obat, obat tradisional, kosmetika, alat kesehatan dan makanan-minuman. Tujuan penelitian adalah (1) mengidentifikasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan periklanan obat dan obat tradisional, (2) mengidentifikasi kewenangan institusi yang terkait dengan periklanan obat dan obat tradisional, dan (3) mengetahui pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait periklanan obat dan obat tradisional.

Rancangan yang digunakan adalah penelitian potong lintang (cross sectional) dengan pendekatan deskriptif pada tahun 2009. Lokasi penelitian adalah Jakarta, Yogyakarta, Denpasar, Medan dan Banjarmasin. Sampel penelitian adalah institusi yang terkait dengan periklanan obat dan obat tradisional di pusat, propinsi dan kota yang mencakup Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Balai Besar POM, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kota, Industri Farmasi, Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GPFI) Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia (PPPI), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Dewan Pers, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Pengumpulan data primer menggunakan wawancara mendalam dan diskusi kelompok terarah, data sekunder dengan cara fotocopy dokumen yang terkait. Hasil sementara disempurnakan dengan round table discussion di Jakarta. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif.

Berdasarkan hasil dan pembahasan, diambil kesimpulan penelitian sebagai berikut :
1. Peraturan perundang-undangan yang terkait pengawasan iklan masih didasarkan Kepmenkes nomor 386/Menkes/SK/IV/1994 yang sudah tidak memadai. Peraturan lain di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/ kota yang terkait dengan pengawasan iklan obat dan obat tradisional belum ada.
2. Kewenangan institusi yang terkait dengan pengawasan periklanan obat dan obat tradisional adalah : Badan POM melakukan pengawasan dan penindakan iklan obat dan obat tradisional, GPFI menertibkan industri farmasi yang menayangkan iklan obat dan obat tradisional yang melanggar etika, PPPI bertanggung jawab terhadap materi iklan yang ditayangkan, KPID mengawasi media penyiaran, Dewan Pers mengawasi media cetak, dan YLKI melindungi masyarakat dari iklan obat dan obat tradisional yang tidak benar dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
3. Dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan iklan obat dan obat tradisional adalah masih banyak ditemukan iklan yang menyimpang, khususnya iklan obat tradisional di media lokal.

Kata kunci : iklan, obat, obat tradisional, peraturan perundang-undangan, pengawasan.

NE CONTOHNYA...
Iklan dettol


upsss.. apa yang salah ya darei salah satu iklan ini..
ini lhooo


Masih belum mengerti juga ...
gini ...
Berdasarkan Perusahaaan persatuan periklanan indonesia menyebutkan harus mengkuti peraturan2 berikut ini...
1. Tata krama dan Tata cara Periklanan Indonesia Bab II C No. 2 yang berbunyi : " Dokter , ahli farmasi, tenaga medis dan paramedis lain atau atribut - atribut profesinya tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk obat - obatan, alat kesehatan maupun kosmetika..." dsb

ngerti kan sekarang, kenapa iklan tsb melanggar , itu karena lula kamal adalah seorang dokter..itu melanggar hak asasi gag yaa... sabarr ya bu lula..

hi hi hi .. sedih yaa.. seorang dokter dan apoteker gag bisa eksiss... heee


Sabtu, 30 Juli 2011

My Wish


Yaa Allah …

Jika aku jatuh cinta,cintakanlah aku pada seseorang yg melabuhkan cintanya pada_Mu.

Yaa Allah..

Jika aku jatuh cinta,jagalah cintaku padanya agar tak melebihi cintaku pada_Mù

Yaa Muhaimin…

Jika aku jatuh hati, izinkan aku menyentuh hati seseorang yang hatinya tertaut pada_Mu,
Agar aku tak terjatuh dalam jurang cinta semu,

Yaa Allah..

Jika aku rindu, Jagalah rinduku padanya agar tak lalai merindukan Surga_Mu

AKU BELAJAR…

Aku belajar,

Bahwa aku tidak dapat memaksa orang lain mencintaiku. Aku hanya melakukan sesuatu untuk orang yang aku cintai

Aku belajar,

Bahwa butuh waktu bertahun- tahun untuk membangun kepercayaan dan hanya dengan butuh beberapa detik untuk menghancurkannya.

Aku belajar,

Bahwa sahabat terbaik bersamaku dapat melakukan banyak hal dan kita selalu memiliki waktu terbaik.

Aku belajar,

Bahwa orang yang aku kira adalah orang jahat, justru adalah orang yang membangkitkan semangat hidupku kembali serta orang yang begitu perhatian padaku adalah orang yang dapat menjerumuskanku ke dalam lembah nista.

Aku belajar,

Bahwa persahabatan sejati senantiasa tumbuh walaupun dipisahhkan oleh jarak yang jauh, namun beberapa diantaranya melahirkan cinta sejati..

Aku belajar,

Bahwa jika seseorang tak menunjuukkan perhatian seperti yang aku inginkan, Bukan berarti bahwa dia tidak mencintaiku,

Aku belajar,

Bahwa sebaik-baiknya pasangan itu, mereka pasti pernah melukaiku, dan untuk itu aku harus memafkannya.

Aku belajar,

Bahwa aku harus belajar mengampuni diri sendiri dan orang lain, kalu tidak aku akan dikuasai perasaan bersalah terus menerus.

Aku belajar,

Bahwa dua manusia dapat melihat sebuah benda, tapi kadang dari sudut pandang yang berbeda

Aku belajar,

Bahwa tidak ada yang instan di dunia, semua butuh proses dan pertumbuhan kecuali aku ingin sakit hati.

Aku belajar,

Bahwa aku punya hak buat marah, tapi itu bukan berarti aku harus benci dan berlaku bengis.

Aku belajar,

Bahwa kata-kata manis tanpa tindakan adalah saat perpisahan dengan orang yang aku cintai…


The Reverse Side My Dream

Ketika lelah kaki berpijak,ketika hati tak mampu menahan segala kesedihan,ku rebahkan tubuhku dalam alunan cinta nya yang begitu hangat mendekap.Lama menanti mata ini terlelap,ku pandang biru nya langit bertabur bintang dan berhias langit, ku tatap wajahnya yang terukir dalam hatiku, yang tanpa terasa membawa ku kedalam sebuah impian dan angan-angan.

Kulihat sekeliling ku yang kini kian gelap nan sepi, ku rasakan aroma yang tak pernah ku rasakan slama ini, ku pandang cahaya yang tak pernah redup dalam hatiku, aku bermimpi. ketika kain tebal yang membalut sekujur tubuhku tak mampu lagi menahan dinginnya malam ini, ku hanya mampu bersenandung tuk mengingat nya, serasa ia hadir tuk menemani ku malam ini. tanpa kusadari ia tlah membawa ku ke sebuah singgasana yang nan jauh di sana.

Sambutan yang begitu hangat dari para bidadari dan malaikat, yang seakan memberi jalan bagi ku dan nya,belum lama aku merasakan indahnya sebuah kebahagiaan bersamanya, kini ia menghilang dan pergi entah kemana dan bersama siapa.Lelehku kian menderu dan tak dapat terbelenggu, hatiku terbakar padam cemburu, fikiranku melayang bersama hilangnya angan dan harapan.Aku tenggelam dalam celaan dan tertawaan sang bintang, jeritan hewan malam memekakan gendang telingaku,yang hingga akhirya mentari menyambutku dengan cemooh, celaan, serta hinaan yang membuatku termenung dan terus bertanya

“pantaskah aku bersanding bersamanya?”
“haruskah dia pergi meninggalkanku?”
“mampukah hati ini untuk terus menantinya?”.

Lamunan ku mulai terganggu dengan ocehan parkit yang sedang bertengger di sebuah ranting “dasar wanita bodoh, malang, dirimu bukan ikan yang haus akan kebahagiaan, dirimu juga bukan burung yang mampu terbang mengejar impian”.

Kicauan yang terus terulang hingga datang sebuah keyakinan dari bisikan hembus angin bahwa aku bukan untuk dirinya, aku bukan air yang mampu menghilangkan dahaganya dengan cinta, aku bukan sesuap nasi yang mampu mengenyangkannya dengan kerinduan, dan aku bukan sebuah pakaian yang mampu bersamanya dalam kesetiaan.

SEJARAH FARMASI DUNIA

FARMASI Arab ataupun lebih khusus lagi dikenali sebagai saydanah merupakan satu bentuk profesi yang mulanya agak asing dari dunia kedokteran. Pada abad ke-9, dunia Arab dan Islam telah berhasil membangun jembatan ilmu yang menghubungkan antara sumbangan Yunani dengan dunia farmasi moderen sekarang ini. Malah tahap ilmu yang diperoleh daripada Yunani khususnya terus ditingkatkan dan usaha ini diteruskan hingga ke abad ke-13 melalui berbagai karya, terjemahan ataupun peningkatan ilmu pada zaman-zaman berikutnya. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, farmasi dipraktekkan secara terpisah dari profesi medis yang lain. Puncak sumbangan dunia Arab-Islam dalam farmasi dicapai dengan siapnya satu panduan praktikum farmasi pada tahun 1260.

Tulisan berjudul Minhaj itu adalah hasil karya Abu’l-Muna al-Kohen al-Attar dari Mesir. Al-Attar seorang ahli farmasi berpengalaman. Dalam Minhaj, al-Attar menuliskan pengalaman hidupnya serta ilmu dalam seni apotek, atau seni meracik ubat. Sebahagian besar buku itu menguraikan tentang etika farmasi, salah satu topik penting dalam sejarah profesi kesehatan.

Sementara itu, di kota-kota seperti Baghdad, profesi farmasi dipraktekkan dengan rapi sehingga ahli farmasi mendapat perlindungan dan sanjungan daripada pemerintah serta pengguna ketika itu. Melalui penyebaran perdagangan dunia Islam yang kian pesat, dan daya tarik bahan rempah-rempah dan bahan obat-obatan, menjadikan kedudukan profesi farmasi khususnya, dan kesihatan pada umunya di dunia Arab semakin meningkat. Dan sebenarnya bidang farmasi Barat adalah berasal daripada farmasi Arab dan Islam. Aspek dan pengaruh Arab ini tidak ditulis oleh penulis barat pada sejarah perubatan umumnya dan sejarah farmasi khususnya. Sedangkan pada hakikatnya prestasi sains dan budaya dunia Arab begitu banyak mempengaruhi profesi serta sumbangan pustaka farmasi di barat yang ada hingga hari ini.

Sayangnya, kurang daripada satu abad selepas al-Attar, praktek farmasi mulai beku dan kaku, dan terus merosot dengan jatuhnya peradaban Arab pada abad ke 19. Sejak dari itu, farmasi mula berkembang dengan pesatnya di Eropah khususnya dan Barat umumnya.

TOKOH ARAB DAN ISLAM YANG UTAMA

Yuhanna b. Masawayh (777 – 857)

Beliau adalah anak seorang ahli farmasi (dikenali sebgai apoteker). Beliau terkenal melalui tulisannya dalam bahasa Arab tentang meteria medica dan rawatan. Salah satu daripadanya berjudul al-Mushajjar al-Kabir yang menyusun daftar penyakit serta obat-obatnya dan juga pola makanan yang berkaitan. Malah beliau menyatakan bahwa para dokter yang boleh menyembuhkan penyakit dengan hanya melalui pengaturan pola makan tanpa penggunaan ubat adalah yang paling berjaya dan beruntung. Masawayh juga mengusulkan penggunaan beberapa tumbuhan terkenal untuk meningkatkan sistem pertahanan tubuh terhadap penyakit. Beliau menyeru para dokter agar menggunakan hanya satu obat untuk satu penyakit berdasarkan prinsip empiriks dan analogi.

Bahan yang banyak digunakan dalam terapi perubatan Arab adalah kamfora. Menurut Masawayh bahan ini berasal dari China dan dibawa ke Arab melalui perdagangan dengan India dan Parsi. Menurutnya lagi, sandalwood iaitu bahan yang digunakan untuk menghasilkan minyak wangi, baik yang jenis kuning, putih atau merah juga datang dari India. Bahan-bahan seperti ini digunakan dalam sediaan farmasi Islam pada abad ke-8 (atau lebih awal lagi) dan lewat ini istilah farmasi terbentuk dalam Islam. Misalnya, kata-kata seperti al-Saydanani ataupun al-Saydalani yang berarti dia yang menjual atau yang berkaitan dengan sandalwood, sedang perkataan saydanah bermaksud farmasi.

Pada masa itu, Masawayh dikenal sebagai dokter dari beberapa khalifah, di ibukota Abbasiah selama hampir empat dekade. Beliau juga merupakan dokter Islam yang pertama mendirikan sekolah kolej farmasi swasta Arab.

Abu Hasan Ali bin Sahl Rabban al-Tabari

Beliau dilahirkan pada 808, sahabat dari Masawayh. Pada usia 30 tahun beliau diperintahkan untuk ke kota Samarra oleh Khalifah Mu’tasim (833-842) untuk mengabdi sebagai dokter. Tabari menulis banyak buku kedokteran, yang terkenal adalah Syurga Hikmah yang membicarakan tentang tingkah laku manusia, kosmologi, embriologi, psikoterapi, kebersihan, pola makan dan penyakit (akut dan kronik) serta cara merawatnya. Buku ini juga memuat kisah-kisah kedokteran abstrak serta petikan dari referens yang berbahasa India. Bukunya juga mengandung beberapa bab tentang meteria medika, makanan biji-bijian, kegunaan terapeutik hewan serta organ-organ burung dan juga campuran obat-obatan termasuk cara membuatnya.

Tabari juga menyarankan agar nilai terapeutik setiap obat digunakan berdasarkan tujuan-tujuan tertentu dan dokter harus pandai membuat pilihan yang terbaik. Beliau pernah menguraikan dengan terperinci penggunaan sesuatu bahan sebagai bahan terapeutik, termasuk cara-cara menyimpannya sambil memperingatkan tentang bahaya yang ada pada bahan tersebut. Contohnya peringatan terhadap penggunaan satu mithqal (lebih kurang 4 gram) candu bisa menyebabkan tidur ataupun maut.

Sabur b. Sahl

Beliau merupakan orang pertama menulis formula pertama dalam sejarah Islam. Formula ini dikenali sebagai Agradadhin. Sabur meninggal dunia pada 869. Dalam tulisannya, beliau memberikan resep kedokteran tentang kaedah dan teknik meracik obat, tindakan farmakologinya, dosis-dosisnya untuk setiap sekali pengunaan. Formula-formula ubat ini disusun berdasarkan jenis sediaan: tablet, serbuk, salap, sirup dan sebagainya. Banyak dari resep-reses ini menunjukkan persamaan dengan dokumen dari Asia Barat dan Yunani-Roman.

Formula ini ditulis untuk ahli-ahli farmasi apakah di apotik ataupun di hospital. Oleh itu, hampir selama 200 tahun formula ini digunakan sebagai panduan ahli farmasi di seluruh dunia Islam. Tulisan Sabur ini merupakan satu langkah penting dalam sejarah farmakope dan banyak disalin serta ditiru dalam buku kedokteran Arab selanjutnya.

Zayd Hunayn b. Ishaq al-Ibadi (809-873)

Sumbangan beliau tidak kurang pentingnya kepada praktek farmasi dan kedokteran Arab. Beliau adalah anak dari seorang apoteker. Hunayn diantar ke Baghdad, yang pada masa itu merupakan pusat pendidikan Islam terpenting untuk mengikuti pendidikan dalam perawatan. Beliau kemudian ke Syria, Mesir dan negara sekitarannya untuk mendalami lagi latihannya. Setelah beliau kembali ke Baghdad, beliau sudah mahir tentang asal-usul perubatan Yunani khususnya yang diterjemahkan dalam Bahasa Syria.

Hunayn memainkan peranan yang penting dalam penterjemahan atau penentuan ketepatan terjemahan yang dilakukan (termasuk penulis Hippocrate, Gelen dan penulis Yunani lain) di samping menulis buku-bukunya sendiri. Sumbangannya menjadi lebih terasa pada tahun 830, Khalifah al-Ma’mun mendirikan satu institusi sains (bait al-Hikmah) untuk tujuan penyelidikan dan penterjemahan bahan-bahan Yunani ke dalam bahasa Arab. Hunayn menjadi pembimbing pusat kajian ini dan dalam masa 40 tahun, beliau menterjemahkan dan mewujudkan istilah serta rangkaian kata yang digunakan untuk tujuan praktek kedokteran dan pengajaran.

Antara buku dan tulisan Hunayn adalah tentang aspek kebersihan mulut, pecuci dan penggunaan bahan-bahan pergigian. Beliau terkenal sebagai penulis Arab pertama yang melakukan hal ini. Beliau juga yang menemukan bahan-bahan makanan dan minuman yang dianggap dapat merusak gigi. Hunayn juga mengusulkan pembersihan gigi, khususnya selepas makan seperti yang dianjurkan dalam kedokteran moderen. Tulisannya yang lain termasuklah tentang nilai gizi dan pemakanan, tentang mandi, terapi gizi secara umum dan juga tentang bunga mawar serta obat-obatan tertentu.

SEJARAH KEFARMASIAN INDONESIA

Farmasi sebagai profesi di Indonesia sebenarnya relatif masih muda dan baru dapat berkembang secara berarti setelah masa kemerdekaan. Pada zaman penjajahan, baik pada masa pemerintahan Hindia Belanda maupun masa pendudukan Jepang, kefarmasian di Indonesia pertumbuhannya sangat lambat, dan profesi ini belum dikenal secara luas oleh masyarakat. Sampai proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, para tenaga farmasi Indonesia pada umumnya masih terdiri dari asisten apoteker dengan jumlah yang sangat sedikit.

Tenaga apoteker pada masa penjajahan umumnya berasal dari Denmark, Austria, Jerman dan Belanda. Namun, semasa perang kemerdekaan, kefarmasian di Indonesia mencatat sejarah yang sangat berarti, yakni dengan didirikannya Perguruan Tinggi Farmasi di Klaten pada tahun 1946 dan di Bandung tahun 1947. Lembaga Pendidikan Tinggi Farmasi yang didirikan pada masa perang kemerdekaan ini mempunyai andil yang besar bagi perkembangan sejarah kefarmasian pada masa-masa selanjutnya.Dewasa ini kefamasian di Indonesia telah tumbuh dan berkembang dalam dimensi yang cukup luas dan mantap. Industri farmasi di Indonesia dengan dukungan teknologi yang cukup luas dan mantap. Industri farmasi di Indonesia dengan dukungan teknologi yang cukup modern telah mampu memproduksi obat dalam jumlah yang besar dengan jaringan distribusi yang cukup luas. Sebagian besar, sekitar 90% kebutuhan obat nasional telah dapat dipenuhi oleh industri farmasi dalam negeri

Demikian pula peranan profesi farmasi pelayanan kesehatan juga semakin berkembang dan sejajar dengan profesi-profesi kesehatan lainnya,selintas Sejarah Kefarmasian IndonesiaTonggak sejarah kefarmasian di Indonesia pada umumnya diawali dengan pendidikan asisten apoteker

semasa pemerintahan Hindia Belanda.

2. Periode Setelah Perang Kemerdekaan Sampai dengan Tahun 1958
Pada periode ini jumlah tenaga farmasi, terutama tenaga asisten apoteker mulai bertambah jumlah yang relatif lebih besar. Pada tahun 1950 di Jakarta dibuka sekolah asisten apoteker Negeri (Republik) yang pertama , dengan jangka waktu pendidikan selama dua tahun. Lulusan angkatan pertama sekolah asisten apoteker ini tercatat sekitar 30 orang, sementara itu jumlah apoteker juga mengalami peningkatan, baik yang berasal dari pendidikan di luar negeri maupun lulusan dari dalam negeri.

3. Periode Tahun 1958 sampai dengan 1967

Pada periode ini meskipun untuk memproduksi obat telah banyak dirintis, dalam kenyataannya industri-industri farmasi menghadapi hambatan dan kesulitan yang cukup berat, antara lain kekurangan devisa dan terjadinya sistem penjatahan bahan baku obat sehingga industri yang dapat bertahan hanyalah industri yang memperoleh bagian jatah atau mereka yang mempunyai relasi dengan luar negeri. Pada periode ini, terutama antara tahun 1960 – 1965, karena kesulitan devisa dan keadaan ekonomi yang suram, industri farmasi dalam negeri hanya dapat berproduksi sekitar 30% dari kapasitas produksinya. Oleh karena itu, penyediaan obat menjadi sangat terbatas dan sebagian besar berasal dari impor. Sementara itu karena pengawasan belum dapat dilakukan dengan baik banyak terjadi kasus bahan baku maupun obat jadi yang tidak memenuhi persyaratan standar.Sekitar tahun 1960-1965, beberapa peraturan perundang-undangan yang penting dan berkaitan dengan kefarmasian yang dikeluarkan oleh pemerintah antara lain :

(1) Undang-undang Nomor 9 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan

(2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1961 tentang barang

(3) Undang-undang Nomor 7 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan, dan

(4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1965 tentang Apotek. Pada periode ini pula ada hal penting yang patut dicatat dalam sejarah kefarmasian di Indonesia, yakni berakhirnya apotek dokter dan apotek darurat.

Dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 33148/Kab/176 tanggal 8 Juni 1962, antara lain ditetapkan :
(1) Tidak dikeluarkan lagi izin baru untuk pembukaan apotek-dokter, dan

(2) Semua izin apotek-dokter dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Januari 1963.

Sedangkan berakhirnya apotek darurat ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 770/Ph/63/b tanggal 29 Oktober 1963 yang isinya antara lain :

(1) Tidak dikeluarkan lagi izin baru untuk pembukaan apotek darurat,

(2) Semua izin apotek darurat Ibukota Daerah Tingkat I dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1

Pebruari 1964, dan

(3) Semua izin apotek darirat di ibukota Daerah Tingkat II dan kota-kota lainnya

dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Mei 1964.Pada tahun 1963, sebagai

realisasi Undang-undang Pokok Kesehatan telah dibentuk Lembaga Farmasi Nasional

(Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 39521/Kab/199 tanggal 11 Juli 1963).


Tentang Farmasi

VISI

Menjadi Program Studi Farmasi terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi kefarmasian yang berkeunggulan di bidang farmasi komunitas berbasis pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dan nilai-nilai Islam untuk meningkatkan daya saing bangsa. Program Studi Farmasi UMM berdiri pada tahun 2006 melalui Surat Ijin Pendirian dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Nomor: 1964/D/T/2006, tanggal 16 Juni 2006. Sebagai program studi baru, pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di program studi ini mendapat dukungan penuh dari Fakultas Farmasi Universitas Airlangga Surabaya. Dukungan ini terutama dari staf pengajar yang berkualifikasi Profesor, Doktor, maupun lulusan S2 yang sudah sangat berpengalaman dalam pelaksanaan PBM sesuai MoU Nomor. 100/Jo3.1.20/PP/2006, tanggal 12 Mei 2006. Selain itu pendidik juga berasal dari praktisi yang sesuai dengan kualifikasi bidang masing-masing.

MISI

Menyelenggarakan pendidikan akademik dan profesi, penelitian, serta pengabdian pada masyarakat yang berkualitas dalam bidang farmasi komunitas.

Menyelenggarakan pengelolaan pendidikan yang amanah untuk meningkatkan suasana akademik sehingga dapat mengembangkan kemampuan, keterampilan, dan sikap belajar sepanjang karier.

Menyelenggarakan pembinaan civitas akademik dalam kehidupan islami sehingga mampu beruswah hasanah dalam konteks kefarmasian komunitas.

Menyelenggarakan kerjasama untuk meningkatkan pertumbuhan ilmu pengetahuan dan teknologi kefarmasian dan kelembagaan dengan berbagai pihak baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

TUJUAN

Menghasilkan lulusan yang memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap, perilaku ilmiah dan islami, serta memiliki keunggulan dalam bidang farmasi komunitas.

Menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi yang relevan di bidangnya dan memiliki peluang yang lebih baik untuk bersaing dalam memperoleh pekerjaan di pasar kerja baik nasional maupun global.

Menghasilkan peneliti inovatif yang mencerminkan pemikiran analitis dan kritis yang mampu memecahkan masalah kefarmasian utamanya di bidang farmasi komunitas. Menghasilkan pengabdi kepada masyarakat yang memiliki kemampuan sebagai ilmuwan dan profesional yang islami dan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

PELUANG KERJA

Apoteker sebagai seorang profesional mempunyai lapangan kerja cukup luas. Khususnya pada pelayananan kefarmasian (pharmaceutical care) di apotik seolah tak terbatas karena setiap Apoteker secara individu dapat membuka apotek tanpa harus terpengaruh oleh pihak lain. Selain itu, Apoteker dapat bekerja di rumah sakit sebagai clinical pharmacy, di industri obat sebagai manager production, manager quality control, di balai obat dan pengawas makanan, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, departemen kesehatan, dan lain sebagainya.

FASILITAS PROGRAM STUDI FARMASI UMM

Sarana dan prasarana yang ada pada Program Studi Farmasi sudah cukup representatif. Hal ini akan menciptakan suasana akademik yang kondusif. Selain itu juga didukung oleh posisi Program Studi Farmasi yang berada di lingkungan medical center collage di kampus II, bersama dengan Kedokteran dan Keperawatan.
Adapun fasilitas-fasilitas yang tersedia antara lain:

1. Gedung Perkuliahan yang menggunakan sarana multimedia

2. Perpustakaan dengan fasilitas digital library

3. Laboratorium-laboratorium yang cukup lengkap

4. Apotek UMC

5. Pusat Pengembangan Bioteknologi

6. Masjid

7. Student Centre

8. Internet dan HotSpot

9. Workshop

10. dan lain-lain

Adapun Laboratorium yang dimiliki yaitu antara lain:

LABORATORIUM PRESKRIPSI



Laboratorium Preskripsi merupakan laboratorium formulasi dasar sediaan farmasi. Laboratorium ini untuk peracikan sediaan obat bentuk padat (termasuk pil dan supositoria), bentuk semisolida, dan bentuk likuida dalam skala apotik. Praktikum yang diselenggarakan di laboratorium ini adalah praktikum preskripsi 1 dan 2.

LABORATORIUM KIMIA TERPADU II



Laboratorium Kimia Terpadu II menyediakan fasilitas yang cukup lengkap baik bahan-bahan kimia, alat-alat gelas, maupun instrumen-instrumen analisis. Alat dan instrumen yang tersedia seperti spektrofotometri ultraviolet-visibel, pH meter, potensiometer, oven, vurnace, melting point, ekstraktor, dan lain-lain. Laboratorium ini digunakan untuk berbagai praktikum mahasiswa farmasi, diantaranya: praktikum Kimia Analisis, Kimia Farmasi Analisis, Kimia Organik, Biokimia, dan Fitokimia. Laboratorium Kimia Terpadu II juga membuka peluang bagi mahasiswa atau dosen di luar farmasi untuk melakukan praktikum atau penelitian baik dari UMM maupun dari luar UMM.

LABORATORIUM FORMULASI SEDIAAN FARMASI


Laboratorium Formulasi Sediaan Farmasi merupakan salah satu laboratorium yang khas bagi Farmasi. Laboratorium miniatur atau small scale dari industri farmasi ini menyelenggarakan praktikum-praktikum, diantaranya: Praktikum Farmasetika Sediaan Solida, Farmasetika Sediaan Likuida, Farmasetika Sediaan Semisolida, dan Farmasetika Sediaan Obat Tradisional. Fasilitas yang tersedia mulai dari alat pengecilan ukuran bahan baku obat dan bahan tambahan, alat pencampuran, alat pengeringan, mesin cetak tablet, dan berbagai alat untuk evaluasi sediaan jadi farmasi. Diantaranya berbagai alat untuk uji kekerasan, uji kerapuhan, uji disintegrasi, dan uji disolusi agar sediaan farmasi yang dihasilkan memenuhi persyaratan.

LABORATORIUM FARMAKOGNOSI

Laboratorium Farmakognosi menyediakan fasilitas yang cukup lengkap untuk melatih mahasiswa dalam menganalisis sediaan obat tradisioanal secara mikroskopis. Laboratorium ini digunakan untuk Praktikum Anatomi dan Fisiologi Tumbuhan dan Praktikum Farmakognosi.

LABORATORIUM FARMAKOLOGI


Laboratorium Farmakologi digunakan untuk praktikum Farmakologi yang diantaranya meliputi uji-uji pra klinik terhadap berbagai obat. Fasilitas yang tersedia diantaranya peralatan analgesimeter, Isolated organ bath, Kymograph recorder, kandang hewan coba, dan ditunjang peralatan multimedia yang canggih

Perkembangan Sejarah Obat



Obat merupakan segala bentuk zat baik kimiawi, hewani, maupun nabati yang dalam dosis layak dapat menyembuhkan, meringankan, atau mencegah penyakit berikut gejalanya.

Di masa lalu (sampai sekarang ), kebanyakan obat berasal dari tanaman. Orang purba mengobati penyakit dari cara coba-mencoba. Istilah kerennya sih “empiris”. Empiris berarti berdasarkan pengalaman dan disimpan serta dikembangkan secara turun-temurun hingga muncul apa yang disebut Ilmu Pengobatan Rakyat atau yang lazimnya disebut Pengobatan Tradisional Jamu.

Akan tetapi, tidak semua obat “memulai” sejarahnya sebagai obat anti penyakit. Ada obat yang pada awalnya digunakan sebagai racun seperti strychnine & kurare yang digunakan sebagai racun-panah oleh penduduk pedalaman Afrika. Contoh yang paling up to date adalah nitrogen-mustard (awalnya digunakan sebagai gas beracun saat perang dunia pertama) sebagai obat kanker.

Jenis obat nabati ini biasanya digunakan dengan jalan direbus. Efek yang dihasilkan pun berbeda-beda, tergantung dari asal tanaman dan cara pembuatannya. Nah, kondisi seperti inilah yang melatarbelakangi para ahli kimia untuk mengisolasi zat-zat aktif yang terdapat dalam tumbuhan berkhasiat obat.

Sudah banyak zat-zat kimia yang berhasil diisolasi, seperti efedrin (dari tanaman Ma Huang – Ephedra vulgaris), digoksin (digitalis lanata), genistein (dari kacang kedelai) dan lainnya.

Baru sekitar pada permulaan abad ke-20, obat-obat kimia sintetis mulai “menampakkan diri”. Aspirin salah satu indikator kemajuan obat kimia sintetis saat itu. Pada tahun 1935 terjadi gebrakan dalam penemuan dan penggunaan kemoterapeutika sulfanilamid yang disusul penisilin pada tahun 1940. Seperti diketahui bersama, secara tradisional, sebenarnya luka bernanah dapat disembuhkan dengan menutupinya dengan kapang-kapang dari jenis tertentu, tetapi baru sekitar tahun 1928 khasiat ini baru diselidiki secara ilmiah oleh Dr. Alexander Fleming. Dari hasil penelitian Dr. Alexander Fleming, ditemukanlah penisilin.

Sejak saat itu, beribu-ribu zat sintetis diketemukan (diperkirakan sekitar 500 zat per tahun-nya). Hal ini membuat perkembangan di bidang Farmakoterapi meningkat pesat.

Secara umum, kebanyakan obat “kuno” telah ditinggalkan dan diganti obat yang lebih “modern”. Eits, bukan berarti obat modern bisa “santai”, sebab persaingan selanjutnya adalah antar sesama obat modern. Pasalnya obat modern dapat terganti dengan obat modern yang lebih baru dan lebih berkhasiat serta lebih efektif.

Meski begitu, diperkirakan lebih dari 78% obat yang beredar sekarang adalah merupakan hasil dari penemuan tiga dasawarsa terakhir.

INDONESIAN PHARMACEUTICAL ASSOCIATION

Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (G.P. FARMASI INDONESIA) didirikan pada tanggal 19 Agustus 1969 di Lembang Jawa Barat oleh para utusan-utusan yang mewakili usaha-usaha Farmasi dari seluruh Indonesia.

Organisasi ini adalah merupakan kelanjutan dari organisasi sebelumnya yaitu Gabungan Perusahaan Sejenis Farmasi (GPS-FARMASI), yang juga merupakan kelanjutan dari organisasi sebelumnya yaitu Gabungan Pengusaha Pharmasi (GAPERHARM) semuanya berkantor pusat di Ibukota Jakarta.

Pada saat yang sama juga telah ada organisasi-organisasi farmasi, yaitu :

* G.A.S.I (Gabungan Apotik Seluruh Indonesia)
* P.I.PH.I (Persatuan Importir Pharmasi Indonesia)
* G.A.F.I (Gabungan Industri Farmasi Indonesia).

Dalam rangka pernertiban di bidang organisasi sesuai dengan maksud Pemerintah, maka pada tanggal 21 september 1961 secara resmi diadakan penggabungan organisasi-organisasi kefarmasian tersebut dibawah satu nama organisasi, yaitu Gabungan Pengusaha Pharmasi Indonesia (GAPEPHARM).

Sesuai dengan perkembangan pada saat berlangsung Musyawarah Nasional GPS-FARMASI tanggal 709 Agustus 1969 di Lembang, Jawa Barat, secara resmi dinyatakan GPS-FARMASI dibubarkan dan diganti organisasi yang diberi nama : GABUNGAN PERUSAHAAN FARMASI INDONESIA yang pada mulanya bersifat federasi, beranggotakan persatuan Apotik, persatuan PBF, persatuan Industri Farmasi dan persatuan Toko Obat.

Keberadaan G.P. FARMASI INDONESIA ini telah dinyatakan dalam surat keputusan Menteri Kesehatan R.I nomor 222/kab/B. VII/69 tanggal 3 Oktober 1969 sebagai satu-satunya wadah induk organisasi perusahaan-perusahaan farmasi di Indonesia.

Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha farmasi dan antar pengusaha dengan pemerintah dan juga pihak-pihak lain yang terkait mengenai hal-hal yang berhubungan dengan masalah produksi obat, distribusi obat dan pelayanan obat.

Pharmaceutical care

Konsep PC

Tujuan akhir dari pelayanan farmasis adalah masyarakat harus lah aman dalam menggunakan obat

PC adalah :

Tanggung jawab dalam menetapkan terapi obat dengan mencapai tujuan outcome yang nyata kearah peningkatan kualitas hidup pasien

Therapeutic Outcome

1. menyembuhkan penyakit
2. mereduksi/mengeliminasi gejala
3. menahan/memperlambat perkembangan penyakit
4. mencegah penyakit/gejala

yang lain :

1. Tidak ada komplikasi atau gangguan lain yangn dimunculkan penyakit
2. menghindarkan atau meminimalkan eso dari treatment
3. menyediakan terapi yang hemat
4. memelihara kualitas hidup pasien

PC menggunakan suatu proses dengan cara farmasis bekerjasama dengan pasien dan professional kesehatan yang lain dalam mendisain, menetapkan, dan memonotor rencana terapi untukmenghasilkan outcome terapi yang spesifik untuk pasien.

Fungsi FC

1. Mengidentifikasikan DRP yang potensial dan actual
2. memecahkan DRP yang actual
3. Mencegah DRP yang potensial

DRPs adalah suatu peristiwa atau keadaan yang menyertai terapi obat yang actual atau potensial bertentangan dengan kemampuan pasien untuk mencapai outcome medik yang optimal

Macam DRPs

1. Ada indikasi yang tidak diterapi
2. Pemilihan obat yang salah
3. dosis subterapi
4. Gagal dalam menerima obat
5. over dosage
6. ADR
7. Interaksi obat
8. Penggunaan obat tanpa indikasi

5 tahap proses PC

1. Hubungan yang professional dengan pasien harus terbangun
2. Informasi medik yang spesifik dari pasien haruslah dikumpulkan, diorganisasi, direkam, dipelihara
3. Informasi medik yang spesifik dari pasien haruslah dievaluasi dan rencana terqpi dibangun dengan kerjasama dengan pasien
4. Farmasis harus memastikan bahwa pasien mempunyai semua persediaan, informasi, pengetahuan yangn dibutuhkan untuk keluar dari perencanaan terapi/sembuh.
5. Farmasis harus meninjau ulang, memonitor dan memodofikasi rencana terapetik sebagaimana yang diperlukan dan sesuai/tepat, dengan persetujuan pasien dan tim kesehatan yang lain.

Selasa, 26 Juli 2011

IPK 3.93

woowww...
This is great job guys..
Sebuah pencapaian yang luar biasa untukku. Sebagai motivasi akan jauh lebih baik untukku di kemudian hari.
Dengan begitu aku ingin membuktikan pada semua bahwa aku pun bisa. Membuat orang di sekitarku merasa bangga akan pencapaian dan usahaku selama ini. Mudah - mudahan ini sebagai batu loncatan untuk melakukan hal yang jauh lebih baik dari ini . Membuat orang tua bangga, teman- teman kagum dan membuat orang terdekat merasa bangga.
Ku persembahkan nilai dan pencapaianku ini untukmu mama, papa...
Sebagai salah satu motivator dalam hidupku.. aku akan mempersembahkan apa yang terbaik untuk mereka, karena aku belum dapat memberikan sesuatu yang berarti selain aku mendapatkan prestasi yang baik.
Selain itu aku ingin menjadikan keberhasilanku ini sebagai contoh untuk adik ku, yang aku harap dia jauh lebih baik daripada aku.
"Aku hanya manusia yang selalu ingin mendapatkan sesuatu yang jauh lebih baik di bandingkan orang lain, selagi aku mampu dan aku bisa untuk mendapatkan yang lebih"